Bidik Misi 2018

Program Bidikmisi sudah tercantum dalam peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Di dalam pasal 1 dijelaskan bahwa 
  1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi  adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau  sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki  keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi
  2. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
  3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang 
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 2 bahwa Bidikmisi bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik  yang memiliki berpotensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi;
  2. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya  mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi;
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
  4. Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, kokurikuler maupun ekstra kurikuler;
  5. Menimbulkan dampak bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untukmeningkatkan prestasi dan kompetitif;
  6. Menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian  sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai  kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Komponen dari Bidikmisi dijelaskan pada pasal 4 bahwa:
  1. Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan;
  2. Bantuan biaya hidup; dan
  3. Biaya resetlemen/biaya pengelolaan Bidikmisi.
Calon penerima Bidikmisi pada pendidikan tinggi yang sudah tercantum pada pasal 5 terdiri atas:
  1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan  lulus pada tahun berjalan; atau 
  2. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus  1 (satu) tahun sebelumnya yang bukan penerima Bidikmisi.
Persyaratan penerima Bidikmisi (Pasal 6) yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan mempunyai potensi akademik baik  yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  4. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang diadakan oleh tim seleksi  nasional atau seleksi mandiri.
1. Pedoman Bidik Misi 2018.pdf
2. Jadwal Bidik Misi 2018.pdf
3. Petunjuk Teknis Bidik Misi Sekolah 2018.pdf
4. Petunjuk Bidik Misi Bagi Siswa 2018.pdf

Semoga dapat bermanfaat,,,,,,,,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bidik Misi 2018"

Posting Komentar